Stabat,
Sebanyak 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tahun 2018 yang diajukan, secara resmi telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Langkat.
Disampaikan pada sidang Paripurna DPRD Langkat, dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 (tiga) Ranperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (31/12).
Pengesahan ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan terhadap ketujuh Ranperda menjadi Perda, oleh Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH diwakili Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin MKes MM dan ketua DPRD Langkat Surialam SE serta wakil ketua DPRD Langkat dr Donny Setha ST SH MH.
Serta pembacaan surat keputusan hasil laporan pansus tentang persetujuan 7 Ranperda tersebut, oleh Sekwan Drs Basrah Pardomuan.
Setelah sebelumnya telah mendengarkan persetujuan dari ke tujuh fraksi DPRD Langkat atas Ranperda tersebut, yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, HNB, PDI P, partai Demokrat, Gerindra, BSPN.
Sekda pada sambutannya, selain mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada ketua dan wakil ketua serta segenap anggota DPRD Langkat, atas pengesahan 7 Ranperda Langkat menjadi Perda Langkat, juga mengharapkan agar seluruh anggota dewan dan semua komponen seperti insan press dan instansi Pemkab Langkat sendiri dan lainnya, mensosialisasikan sekaligus mempublikasi produk Perda ini kepada masyarakat luas.
"Sehingga masyarakat dapat memahami, memenuhi maksud dan tujuan serta kewajiban yang ditentukan dalam Perda tersebut, " pungkasnya.
Selanjutnya Sekda juga berharap, Ranperda ini dapat dijalankan sebagai mestinya, tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya.
"Terutama Perda yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat luas, seperti Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujarnya.
Sembari menyebutkan, adapun 3 Perda dari Pemkab Langkat pertama Perda tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kedua Perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Ketiga Perda tentang Kawasan Tampa Rokok (KTR).
"Sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung," terangnya.
Donny Setha pada sambutannya, mengatakan, agar pihak eksekutif segera menyampaikan Perda yang telah disahkan ini kepada Gubsu untuk dilakukan eksaminasi atau evaluasi.
"Serta berharap agar pihak eksekutif juga segera mensosialisasikan Pedra ini kepada masyarakat,"imbuhnya.
Sembari menerangkan, adapun 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang disahkan yaitu Perda tentang pengelolaan sampa terpadu, Perda tentang penamaan jalan, Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan Perda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah.
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, perwakilan unsur Forkopimda Langkat, para pimpinan OPD Pemkab Langkat, Camat se Langkat, tokoh agama/masyarakat/pemuda Langkat, LSM dan insan press serta undangan lainnya.
Produk Hukum Populer
-
Tentang : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2013-2033 No 9 Tahun 2013 (2162 kali di download )Peraturan Daerah
-
Tentang : Kode Etik Dan Pedoman Perilaku PNS Di Lingkungan Pemkab Langkat No 2 Tahun 2016 (1515 kali di download )Peraturan Bupati
-
Tentang : Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS DI Lingkungan Pemerintah Kabupat... No 11 Tahun 2021 (1411 kali di download )Peraturan Bupati
-
Tentang : Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2020-2025 No 5 Tahun 2020 (1337 kali di download )Peraturan Daerah
Berita Hukum Populer
-
Pembahasan Draft Perbub Smart Regency Serta Sosial... 2132 kali dilihat
-
Kabag Hukum Alimat Tarigan, SH Mewakili Bapak Bupa... 1820 kali dilihat
-
Langkat Kembali Menerima Penghargaan Kabupaten Ped... 1690 kali dilihat
-
Telaah KONSTITUSIONALITAS PERJANJIAN PERKAWINAN DA... 1404 kali dilihat
-
Foto bersama dengan Kadiv Pelayanan Hukum & HAM be... 1185 kali dilihat
JDIH Kabupaten Langkat
-
JDIH Kab. Langkat adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan yang beranggotakan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat. -
- Website Langkat
- LPSE
- JDIH Prov. Sumatera Utara
- JDHIN Pusat
LINK TERKAIT -
Masalah penggunaan web ini?
Hubungi:
Bagian Hukum Setda Kab. Langkat
KANTOR BUPATI LANGKAT
Jl. T. Amir Hamzah No.1 Stabat
bagianhukum.langkat@gmail.com
(061)8910202